KOTA SERANG | DINAMIKABANTEN.ID — Walikota Serang, Budi Rustandi secara tegas melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di Kota Serang.
Jika peringatan tak diindahkan dan praktik ‘diharamkan aturan’ itu masih terus dijalankan, orang nomor satu di Kota Serang ini mengaku tak segan memberikan sanksi tegas pada kepala sekolah tersebut. “Kalau masih ‘bandel’ saya akan pecat kepala sekolah-nya,” kata Budi.
Apapun pola dan skemanya, kata Budi, intinya saya melarang penjualan LKS di sekolah. “Keluhan orang tua murid soal ini sudah banyak masuk ke saya. Jadi, ya harus kita dengar,” tandasnya.

Sebagai bentuk keseriusannya, Budi Rustandi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400.3.5/257-Dispenbudkot/2026 tentang Larangan Penjualan LKS di Satuan Pendidikan.
Dan berikut 4 poin narasi yang tertuang dalam SE tersebut :
1. Seluruh Satuan Pendidikan dilarang menjual LKS di lingkungan sekolah, baik yang di koordinir Pendidik dan Tenaga Kependidikan maupun Koperasi Sekolah.
2. Seluruh satuan pendidikan dilarang mengarahkan pembelian LKS ke Penyedia tertentu.
3. Bahwa pengadaan LKS menjadi tanggung jawab orang tua atau murid, dan ;
4. Pemkot Serang sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi apabila ada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan di atas.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
SE pertanggal 27 Januari 2026 ini dicap dan ditandatangani langsung oleh H. Budi Rustandi sebagai Walikota Serang.
Ade Gunawan







More Stories
Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan
Program Bang Andra Perkuat Konektivitas Desa dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten
Tidak Ada Hal Magis, SSH di VirtualBox Tetap Bisa Meski Pakai NAT