Pedoman Media Siber

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seiring berkembangnya teknologi informasi, media siber menjadi sarana utama dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Untuk menjaga profesionalisme dan tanggung jawab pers di ranah digital, Dewan Pers bersama organisasi pers menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pedoman ini menjadi acuan bagi media siber dalam menjalankan kegiatan jurnalistik agar tetap sesuai dengan prinsip kemerdekaan pers, etika jurnalistik, dan kepentingan publik.

Ruang Lingkup Media Siber

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Semua bentuk konten berita, artikel, opini, foto, video, audio, grafis, serta konten interaktif yang dipublikasikan melalui media online termasuk dalam ruang lingkup pedoman ini.

Prinsip Umum Pedoman Media Siber

  1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    Setiap berita yang dipublikasikan melalui media siber harus diverifikasi. Dalam kondisi tertentu, media siber dapat memuat berita yang belum sepenuhnya terverifikasi, namun wajib:
    Menyebutkan dengan jelas bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan
    Melakukan pembaruan dan verifikasi sesegera mungkin
    Menjaga prinsip keberimbangan dan tidak menghakimi
  2. Pembaruan (Update) Berita
    Media siber dapat melakukan pembaruan informasi secara berkala. Setiap pembaruan harus dilakukan dengan itikad baik, jelas, dan transparan, serta tidak menghilangkan fakta penting yang telah dipublikasikan sebelumnya.
  3. Koreksi, Klarifikasi, dan Hak Jawab
    Media siber wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers. Koreksi dan klarifikasi harus:
    Dipublikasikan secara proporsional
    Ditautkan dengan berita yang dikoreksi
    Disertai keterangan waktu dan alasan koreksi
  4. Pencantuman Identitas Media
    Media siber wajib mencantumkan identitas yang jelas dan mudah diakses oleh publik, meliputi:
    Nama perusahaan pers
    Alamat redaksi
    Kontak yang dapat dihubungi
    Susunan redaksi
    Penanggung jawab atau pemimpin redaksi
    Kejelasan identitas ini merupakan bentuk tanggung jawab media kepada masyarakat.

Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber dapat memuat komentar, opini, atau konten yang dibuat oleh pengguna, namun tetap bertanggung jawab terhadap moderasinya. Media wajib:
Memiliki pedoman pemuatan konten pengguna
Menyaring konten yang mengandung fitnah, kebencian, pornografi, SARA, dan pelanggaran hukum lainnya
Bertindak cepat menghapus konten bermasalah setelah diketahui
Konten buatan pengguna tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai jurnalistik dan hukum yang berlaku.
Etika Tautan dan Sumber Berita
Dalam mengutip atau menautkan informasi dari media lain, media siber wajib:
Menghormati hak cipta
Menyebutkan sumber secara jelas
Tidak memanipulasi tautan yang berpotensi menyesatkan pembaca
Setiap kutipan harus dilakukan dengan itikad baik dan bertanggung jawab.
Pemisahan Berita dan Iklan
Media siber wajib memisahkan secara tegas antara produk jurnalistik dan kepentingan komersial. Setiap bentuk iklan, advertorial, atau konten berbayar harus diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan publik.

Perlindungan Narasumber dan Privasi

Media siber wajib melindungi identitas:
Anak-anak
Korban kejahatan seksual
Individu yang identitasnya dilindungi oleh undang-undang
Media juga wajib menghormati privasi narasumber dan tidak menyalahgunakan data pribadi.

Tanggung Jawab dan Penyelesaian Sengketa

Media siber bertanggung jawab penuh atas seluruh konten yang dipublikasikan. Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh:
Undang-Undang Pers
Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers
Penyelesaian di luar jalur pidana diutamakan melalui hak jawab dan mediasi Dewan Pers.

Penutup

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers merupakan landasan etik dan hukum dalam praktik jurnalistik digital. Dengan mematuhi pedoman ini, media siber diharapkan mampu menjalankan fungsi pers secara profesional, bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan publik di era informasi yang serba cepat.

Back to top button