Dinamika Banten

Sajian Berita Terkini & Terpercaya

Kaya Potensi MBLB dan Logam, Dinas ESDM Banten Perketat Pengawasan Tambang Ilegal Lewat Satgas Terpadu

SERANG | DINAMIKABANTEN.ID — Provinsi Banten dianugerahi kekayaan sumber daya mineral yang sangat melimpah, mulai dari komoditas logam, batuan, hingga Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Potensi besar ini tersebar di berbagai wilayah, utamanya di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

​Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James, mengungkapkan bahwa wilayah selatan Banten kaya akan komoditas emas dan batu bara. Sementara untuk wilayah utara dan barat seperti Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak, didominasi oleh potensi MBLB dan batuan seperti bentonit, pasir kuarsa, hingga batu gamping.

​”Material batu dan pasir ini merupakan modal dasar pembangunan. Alhamdulillah, Provinsi Banten memiliki semuanya. Namun, kita ingin sumber daya mineral ini dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dengan tetap menjaga lingkungan agar masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” ujar Ari James saat memberikan keterangan kepada Dinamikabanten.id, Selasa, 23 Juni 2026.

Bentuk Satgas Khusus Guna Tekan Penambangan Ilegal (PETI)

​Kendati memiliki potensi besar, Ari James mengakui tantangan di lapangan cukup dinamis, terutama dengan masih maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal. Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pembinaan dan pengawasan serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.

​Satgas ini bergerak responsif, terutama saat menerima aduan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal. Didalamnya terlibat tim kecil lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti dari berbagai aspek:

  • DPMPTSP: Mengawasi sisi perizinan dan administrasi.
  • Dinas PUPR: Memastikan kesesuaian tata ruang dan kewilayahan.
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Mengaudit analisis dampak lingkungan (Amdal) dan pemantauan lingkungan.
  • Dinas ESDM: Mengawasi aspek teknis penambangan.
  • Dinas Perindustrian & Perdagangan: Meninjau proses pengolahan hasil tambang.
  • Dinas Perhubungan: Mengontrol kelaikan angkutan tambang di jalan raya.

​”Kami turunkan tim untuk memberi edukasi bahwa menambang itu wajib berizin. Izin tersebut adalah alat kontrol pemerintah untuk memastikan kaidah penambangan yang baik dan benar telah diterapkan,” tegasnya.

Redam Konflik Sosial Lewat Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

​Menyikapi dinamika sosial dan aksi protes warga yang sempat terjadi di beberapa titik, Dinas ESDM Banten bergerak cepat melakukan mediasi bersama pihak kepolisian dan tokoh masyarakat.

​Sebagai langkah konkret jangka panjang, Dinas ESDM kini mewajibkan seluruh perusahaan tambang untuk memasukkan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang dievaluasi secara berkala. Berbeda dengan CSR reguler, program PPM ini berfokus pada tiga sektor utama:

  1. Pendidikan: Perusahaan tambang wajib membiayai program beasiswa sarjana bagi pemuda di desa sekitar lokasi tambang. “Saat ini sudah berjalan, ada desa yang mendapatkan kuota satu, dua, hingga tiga sarjana. Kami minta bukti pembayaran dan KTP-nya sebagai laporan berkala,” kata Ari.
  2. Kesehatan: Mengoptimalkan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi warga sekitar tambang yang wajib dilaporkan setiap triwulan.
  3. Peningkatan UMKM: Memberikan bantuan alat produksi yang konkret, seperti mesin jahit bagi klaster perajin lokal untuk mendongkrak ekonomi warga.

Genjot Pendapatan Daerah Melalui Penyesuaian Harga Patokan MBLB

​Selain fokus pada lingkungan dan sosial, Pemprov Banten juga tengah berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyesuaian harga patokan MBLB.

​Langkah ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota penghasil MBLB, yang selanjutnya akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha.

​”Kami tidak ingin berjalan sendirian. Harus ada sinergi yang beriringan antara pihak swasta sebagai pelaku usaha, pemerintah provinsi sebagai regulator, dan pemerintah kabupaten/kota sebagai eksekutor wilayah di lapangan,” pungkas Ari James.

Ade Gunawan