SERANG | DINAMIKA BANTEN.ID — Pelaksanaan proyek infrastruktur di jantung Kota Serang kembali menjadi sorotan tajam. Solidaritas Pemuda Banten (SDANTEN) secara resmi melayangkan somasi dan peringatan keras kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang, Iwan Sunardi.
Langkah hukum ini dipicu oleh temuan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang masif dan terstruktur pada proyek pemasangan saluran air beton pracetak (u-ditch) di Jalan Juhdi, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Proyek drainase perkotaan bernilai fantastis mencapai Rp2.883.260.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang ini dikerjakan oleh pelaksana CV Cahaya Purnama Abadi. Berdasarkan investigasi lapangan, monitoring, dan dokumentasi visual yang dilakukan oleh tim ahli SDANTEN sepanjang Mei 2026, proyek tersebut dinilai cacat mutu dan berpotensi besar memicu kegagalan bangunan pradini serta merugikan keuangan daerah.
Investigasi Lapangan: Empat Dosa Sektor Teknis di Jalan Juhdi
Hasil analisis teknis yang dihimpun oleh tim ahli berdasarkan kondisi eksisting menunjukkan bahwa kontraktor secara sengaja mengabaikan standar baku pekerjaan konstruksi drainase perkotaan yang diatur dalam Spesifikasi Umum Bina Marga mengenai Struktur Drainase.
Berikut adalah empat temuan pelanggaran fatal di lokasi proyek:
1. Kegagalan Total Metode Pengeringan (Dewatering)
Tim ahli menemukan bahwa struktur u-ditch dan box culvert dipasang langsung ke dalam lubang galian yang dipenuhi genangan air limbah hitam dan lumpur pekat. Kontraktor sama sekali tidak melakukan pemompaan air (dewatering) ataupun pembuatan kisdam (tanggul sementara) yang efektif.
Secara ilmiah, memasang beton pracetak dalam kondisi air tergenang akan menghanyutkan mortar atau semen penyambung antar-beton serta merusak stabilitas tanah dasar (subgrade).
2. Ketiadaan Pasir Urug dan Lantai Kerja (Bedding)
Struktur beton pracetak berbobot berat tersebut diletakkan begitu saja di atas tanah berlumpur yang basah. Pelaksana proyek mengabaikan kewajiban hamparan pasir padat (minimal 5–10 cm) ataupun koran beton kurus (lean concrete B0/K-100) sebagai landasan rata. Tanpa lantai kerja yang stabil, dipastikan akan terjadi penurunan sepihak (differential settlement), menyebabkan posisi saluran miring, amblas, patah, hingga membuat elevasi aliran air menjadi berantakan (water ponding).
3. Metode Penyambungan (Jointing) Asal-asalan
Sambungan antar-komponen u-ditch dibiarkan terbuka di tengah genangan air tanpa dilapisi aspal sealant atau mortar semen penutup (grouting) yang standar. Celah yang renggang ini memicu kebocoran air keluar dari sela-sela beton (exfiltration). Lambat laun, air yang bocor akan mengikis tanah di bawah jalan raya aktif di sekitarnya dan memicu amblesnya permukaan aspal di kemudian hari.
4. Pengabaian K3 dan Manajemen Risiko Utilitas yang Ugal-ugalan
Di lokasi galian yang dalam dan tegak lurus (vertikal), tidak ditemukan adanya dinding penahan tanah sementara (turap/shoring), padahal proyek berdampingan langsung dengan fondasi pagar dan bangunan warga yang rawan retak atau runtuh akibat pergeseran lateral (sliding).
Selain itu, para pekerja dibiarkan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti sepatu boots proyek yang aman dan rompi reflektif. Kabel utilitas aktif berwarna oranye/merah juga dibiarkan melintang tanpa proteksi, terjepit di antara bebatuan dan material galian, yang sangat rawan memutus jaringan siber atau listrik massal.
Pernyataan Tegas Ketua SDANTEN
Ketua SDANTEN, A. Jati Putra, angkat bicara dengan nada keras terkait pembiaran yang dilakukan oleh pengawas lapangan dan Dinas PU Kota Serang. Menurutnya, apa yang terjadi di Jalan Juhdi bukan sekadar kelalaian teknis biasa, melainkan indikasi kuat adanya maladministrasi kontrak yang disengaja.
”Kami tidak bisa tinggal diam melihat uang rakyat senilai Rp2,8 miliar dipakai untuk mendanai infrastruktur yang dipastikan rusak dalam waktu singkat. Bagaimana mungkin beton pracetak diturunkan begitu saja ke dalam kolam lumpur tanpa dikeringkan dan tanpa lantai kerja? Ini jelas-jelas pelanggaran terstruktur terhadap Spesifikasi Bina Marga!” tegas A. Jati Putra saat memberikan keterangan pers.
Jati menduga ada unsur pembiaran dari pihak pengguna jasa (Dinas PU) terhadap performa buruk CV Cahaya Purnama Abadi.
”Negara membayar penuh volume pekerjaan dengan asumsi dipasang sesuai standar—kondisi kering, ada pemadatan pasir, dan elevasi presisi. Jika di lapangan dipasang secara asal-asalan, maka terjadi penurunan kualitas ril (markdown kualitas). Membayar penuh pekerjaan yang cacat mutu seperti ini adalah bentuk nyata kongkalikong demi memperkaya korporasi penyedia jasa,” tambah Jati dengan lugas.
Bidik Ranah Hukum: UU Jasa Konstruksi dan Tipikor
SDANTEN menegaskan bahwa somasi ini didasarkan pada argumen hukum yang kuat. Tindakan kontraktor dan sikap permisif Dinas PU Kota Serang dinilai telah menabrak beberapa regulasi krusial:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 & 60): Menyatakan secara tegas bahwa penyedia dan pengguna jasa wajib bertanggung jawab penuh atas Kegagalan Bangunan jika infrastruktur rusak sebelum umur rencana akibat kelalaian teknis.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3): Membuka celah masuknya jerat pidana korupsi karena adanya potensi Kerugian Keuangan Negara/Daerah akibat selisih nilai bayar dan kualitas fisik di lapangan.
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pelanggaran nyata terhadap prinsip pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Tuntutan dan Rekomendasi Perbaikan
Melalui somasi ini, SDANTEN mendesak Kepala Dinas PU Kota Serang untuk segera memerintahkan CV Cahaya Purnama Abadi melakukan langkah-langkah perbaikan teknis total, di antaranya:
- Memompa keluar seluruh air limbah dan lumpur (dewatering) dari dalam galian sebelum pemasangan beton dilanjutkan.
- Membongkar kembali u-ditch yang terpasang keliru untuk dibuatkan lantai kerja berupa taburan pasir urug dan cor beton tipis guna menjaga presisi kemiringan (minimal 0,5% – 1%) agar air mengalir lancar.
- Melakukan grouting semen instan waterproof pada seluruh celah sambungan.
- Memasang penyangga sementara untuk mengamankan kabel utilitas eksisting dan menerapkan standar K3 secara ketat.
Apabila peringatan keras ini diabaikan dan pihak Dinas PU tetap melakukan serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO) serta mencairkan anggaran 100% atas pekerjaan yang cacat prosedur ini, SDANTEN menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan melaporkannya secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan APBD Kota Serang.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun dari Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi. Padahal sejak kemarin (Kamis, 25/06) Tim Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp kepadanya.
Tim Redaksi







More Stories
Hari Keenam Pencarian, Gubernur Banten Andra Soni Minta Operasi SAR Dipertimbangkan untuk Diperpanjang
BOS Rp1,1 Juta Masih Kurang? MTsN 1 Kota Serang Patok Rp3,5 Juta per Siswa, APH Didesak Turun Tangan
Gubernur Banten Andra Soni Doakan dan Dampingi Keluarga Jurnalis di Posko SAR Carita