KOTA SERANG | DINAMIKABANTEN.ID — Satgas Penanganan Sampah berhasil menangkap dua orang pelaku pembuang sampah sembarangan di sepanjang jalur Frontage Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat dini hari 26 Desember 2026.
Usai ditangkap, dari video singkat yang beredar lewat perpesanan grup WhatsApp dua pelaku dengan masing-masing berinisial R dan A mengakui sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Keduanya berjanji tidak akan kembali membuang sampah di lingkungan kelurahan Unyur secara sembarangan.
“Jadi ini ada dua orang buang sampah sembarangan,” kata Kepala Kelurahan Unyur, Nana Heryatna didampingi Tim Satgas Penanganan Sampah, Kelurahan Unyur Kota Serang.
Lebih lanjut, Nana menegaskan bahwa kejadian ini merupakan peringatan terakhir. Jika kedapatan melakukan perbuatan yang sama, pihaknya tidak mentolerir dan akan ditindak secara tegas.
“Jadi ini peringatan terakhir. Besok tidak ada maaf lagi. Karena membuang sampah sembarangan itu ada pidananya. Pidana penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa status tempat tinggal kedua pelaku ternyata masih mengontrak, sehingga Nana menyarankan agar melapor kepada Ketua RT setempat supaya didata.
“Buang sampahnya lapor ke Pak RT, untuk iuran dan semacamnya (RT setempat akan mengarahkan-red),” tukasnya.
Sebagai bentuk sanksi, Nana juga meminta keduanya bertugas menjaga jalur Frontage pada malam hari.
“Besok malam disini, sebagai dendanya kamu ngeronda puter-puter jalan sini,” pinta Nana.
Ade Gunawan






More Stories
Dinilai Paradoks, Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Serang Fokus Atasi Banjir Ketimbang Revitalisasi Alun-Alun
Gema Harganas dan Muharam: DWP BKKBN Banten Bersama LAZ Qalamul Umran Gelar Aksi Maraton Peduli Stunting
Perkuat Kesiapsiagaan, BPBD Banten Edukasi Puluhan Mahasiswa UIN SMH Lewat Simulasi Gempa dan Tsunami