SERANG | DINAMIKA BANTEN.ID – Langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan di Provinsi Banten resmi diperkuat. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Provinsi Banten, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten ini disaksikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok. Momentum ini dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan pengurus DPW BKPRMI Banten masa bakti 2026–2031 di bawah kepemimpinan Fahmi Hakim.
Masjid Sebagai Pusat Peradaban dan Karakter
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menekankan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi untuk membangun karakter generasi muda. Ia berharap masjid-masjid di Banten bertransformasi menjadi pusat pembinaan umat yang komprehensif.
”Kita ingin masjid menjadi pusat pembinaan generasi Qurani yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual, memiliki kepedulian sosial, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan,” tegas Andra Soni.
Ia juga menggarisbawahi urgensi legalitas tanah wakaf. Menurut data yang ada, masih terdapat ribuan masjid dan musala di Banten yang belum mengantongi sertifikat resmi. Hal ini memicu perlunya perhatian bersama agar aset-aset tersebut terlindungi secara hukum.
Komitmen BPN: Jemput Bola Melalui Program Strategis
Merespons tantangan tersebut, Kakanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyatakan kesiapannya untuk melakukan akselerasi. Ia mengapresiasi sinergi antara Pemprov Banten, BPN, dan BKPRMI sebagai motor penggerak pelayanan masyarakat.
Poin Utama Komitmen BPN Banten:
- Dukungan Penuh: Memfasilitasi kemudahan administrasi untuk sertifikasi tanah wakaf.
- Keberlanjutan Program: Setelah sukses dengan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Kabupaten Tangerang, BPN akan segera menyasar wilayah Serang Raya.
- Kepastian Hukum: Menghilangkan potensi sengketa lahan rumah ibadah di masa depan.
”Kami terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Banten. Langkah ini adalah bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi rumah ibadah dan aset keagamaan masyarakat,” pungkas Harison.
Susunan Strategis Baru
Dengan dilantiknya Fahmi Hakim sebagai Ketua DPW BKPRMI Banten, organisasi kepemudaan ini diharapkan menjadi mitra strategis BPN dalam melakukan pendataan dan pendampingan kepada para nazir (pengelola wakaf) di tingkat akar rumput.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem rumah ibadah yang tertib administrasi, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan tenang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Banten.
Ade Gunawan







More Stories
Gubernur Andra Soni Komitmen Perkuat Integritas ASN Pemprov Banten
Gubernur Andra Soni Paparkan Kinerja APBD Banten 2025, Pendapatan dan Belanja Terealisasi Optimal
MoU dengan Industri, Andra Soni Minta Dunia Usaha Utamakan Tenaga Kerja Asal Banten