Dinamika Banten

Sajian Berita Terkini & Terpercaya

​Dilema Pengangkatan P3K di Banten: Masalah Anggaran, Salah Penempatan, hingga Munculnya Biaya Baru di OPD

SERANG | DINAMIKABANTEN.ID – Kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan penghapusan tenaga honorer per 31 Desember 2025 memicu gelombang transisi besar-besaran di tingkat daerah. Guna mengakomodasi para tenaga honorer, pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk opsi P3K paruh waktu. Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan ini menyisakan berbagai persoalan pelik di daerah, mulai dari beban anggaran hingga ketidakefektifan penempatan kerja.

​Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Riyanto, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama di daerah adalah tidak adanya paket anggaran khusus dari pemerintah pusat yang menyertai instruksi pengangkatan P3K tersebut.

​”Daerah itu kan tidak sepaket diberikan anggarannya, hanya disuruh mengangkatnya saja. Akibatnya, terjadi kekacauan (chaos) di beberapa Pemerintah Daerah (Pemda). Contohnya seperti di Pandeglang, mereka bahkan sampai harus memotong Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN dan segala macamnya gara-gara untuk menutupi anggaran P3K,” ujar Riyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026 di ruang kerjanya, Serang.

​Masalah Penempatan dan “Kehilangan” Tenaga Teknis

​Selain persoalan anggaran, masalah baru muncul di tingkat teknis operasional. Banyak P3K yang telah dinyatakan lulus ternyata tidak terberdayakan dengan baik atau mengalami salah penempatan. Riyanto menjelaskan, hal ini terjadi karena saat mendaftar ujian, para peserta bebas memilih formasi fungsional yang tersedia tanpa melihat kesesuaian tugas dasar (basic) mereka sebelumnya.

​”Ada fenomena di mana pegawai yang tadinya bertugas sebagai Office Boy (OB) atau Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), tiba-tiba lulus sebagai fungsional umum yang mengharuskan mereka berkantor. Padahal, domisili atau wilayah tugas awal mereka sangat jauh, seperti di Cibaliuk atau daerah Pandeglang lainnya. Secara konsekuensi mereka harus ngantor, dan ini banyak yang mengadu,” jelasnya.

​Menyikapi hal tersebut, BKD Banten saat ini berada dalam posisi menunggu regulasi teknis terkait reposisi P3K yang sedang digodok oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PANRB dan Kemendagri.

​”Arahan pusat mudah-mudahan tahun ini selesai. Namun, pihak BKN sendiri belum bisa memberikan timing yang pasti karena pembahasan ini melibatkan lintas kementerian,” tambah Riyanto.

​Solusi Lokal: Coaching Clinic dan Sistem Geotagging

​Sembari menunggu regulasi resmi dari pusat, BKD Provinsi Banten membuka layanan coaching clinic bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghadapi kendala pengelolaan P3K.

​Sebagai langkah taktis kelonggaran kerja, BKD menerapkan kebijakan khusus bagi kasus tertentu. “Contohnya untuk eks PKSM di Dinas Kehutanan yang sekarang jadi fungsional umum dan harus ngantor di pusat (KP3B). Ada kebijakan mereka cukup datang ke kantor seminggu dua kali, selebihnya menggunakan geotagging. Mereka mengirim foto berbasis lokasi untuk membuktikan bahwa mereka memang sedang bekerja di lapangan,” ungkap Riyanto.

​Sorotan Inefisiensi: OPD Anggarkan Biaya Pihak Ketiga

​Persoalan tidak berhenti di sana. Pengangkatan tenaga honorer seperti OB, pengamanan dalam (pamdak/satpam), dan sopir menjadi P3K fungsional umum justru memicu dugaan inefisiensi anggaran baru di internal OPD.

​Sebab, setelah diangkat menjadi P3K fungsional, para pegawai tersebut merasa tugasnya sudah berubah dan enggan melakukan pekerjaan teknis sebelumnya (seperti membersihkan ruangan). Akibatnya, OPD mengalami kekosongan tenaga kebersihan dan keamanan yang bersifat krusial sehari-hari, sehingga terpaksa mengalokasikan anggaran baru untuk menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing).

​Menanggapi penilaian subjektif terkait inefisiensi ini, Riyanto menilai hal tersebut merupakan langkah darurat yang tak terhindarkan bagi OPD demi menjaga operasional kantor agar tidak terputus.

​”Kadang-kadang dinas itu butuh cepat. Tenaga kebersihan dan OB tidak boleh terputus, tiap hari harus ada. Ketika mereka merasa sudah jadi fungsional umum, mereka tidak merasa jadi cleaning service lagi. Dinas pun kehilangan orang, sehingga mau tidak mau mengangkat pihak ketiga atau outsourcing. Secara mekanisme, untuk posisi cleaning service, pamdak, dan supir, itu memang diarahkan ke outsourcing,” pungkasnya.

Ade Gunawan