SERANG | DINAMIKABANTEN.ID — Persoalan sampah di Provinsi Banten memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar isu lingkungan lokal, penanganan sampah kini resmi ditarik menjadi agenda strategis nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Kebijakan ini mendorong percepatan pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) berbasis teknologi modern.
Bagaimana kesiapan Provinsi Banten menangkap peluang besar yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Investasi Danantara ini? Mengapa TPA Cilowong dinilai paling siap secara administratif?
Pemimpin Redaksi Dinamika Banten, Ade Gunawan, berkesempatan mewawancarai Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Ruli Rianto, di ruang kerjanya. Berikut petikan wawancara lengkapnya:
Bagian 1: Krisis Sampah dan Payung Hukum Perpres 109/2025
Ade Gunawan (Ade): Pak Ruli, kalau kita lihat di lapangan, masalah sampah ini seperti tidak ada habisnya. TPA dengan sistem open dumping (sampah ditumpuk terbuka) ada di mana-mana, sampah berserakan di jalanan. Sebenarnya seberapa darurat situasi kita sekarang, baik di tingkat nasional maupun Banten?
Ruli Rianto (Ruli):
”Betul sekali, Kang Ade. Situasinya sudah masuk kategori darurat nasional. Jujur saja, kalau kita terus mengandalkan pola lama seperti open dumping, lahan kita akan habis dan konflik sosial dengan masyarakat sekitar TPA akan terus meledak. Karena itulah, Presiden mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Perpres 109/2025. Ini adalah regulasi sapu jagat untuk percepatan penanganan sampah berbasis teknologi PLTSA di Indonesia.”
Ade: Apa yang membedakan Perpres ini dengan regulasi atau program-program penanganan sampah yang sudah berjalan sebelumnya di daerah?
Ruli:
“Perpres ini memberikan jaminan konkret yang selama ini menjadi momok bagi investor: kepastian pasar. Di dalam Perpres diatur secara tegas bahwa PT PLN (Persero) wajib membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTSA ini. Jadi, hilirnya sudah aman, pasarnya dijamin negara. Namun, tugas kami di daerah saat ini adalah melakukan evaluasi mendalam agar proyek strategis ini tidak tumpang tindih dengan program pengolahan sampah mandiri yang sudah berjalan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.”
Bagian 2: Skema Bisnis Hijau dan Peran Danantara
Ade: Membangun teknologi pengolah sampah menjadi listrik tentu butuh modal raksasa. Apakah proyek ini akan menguras APBD Banten atau APBN?
Ruli:
“Sama sekali tidak, Kang. Pendanaan pembangunan 100 persen berasal dari investasi swasta, bukan dari APBD ataupun APBN. Di sinilah peran penting Danantara. Mereka bertindak sebagai fasilitator sekaligus pelaksana lelang nasional untuk mencari vendor atau konsorsium swasta terbaik yang punya modal dan teknologi.”
Ade: Artinya ini murni bisnis swasta? Bagaimana kepemilikan asetnya nanti?
Ruli:
“Mekanismenya menggunakan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) atau Public-Private Partnership (PPP). Jadi, status tanahnya tetap milik pemerintah (clear and clean). Pihak swasta pemenang lelang diberikan hak konsesi untuk membangun dan mengoperasikannya selama kurang lebih 30 tahun demi mencapai Break Even Point (BEP) atau titik impas. Setelah masa konsesi 30 tahun itu selesai, seluruh fasilitas dan asetnya diserahkan kembali secara utuh kepada pemerintah. Ini adalah bisnis, tapi orientasinya ‘hijau’—tujuan utamanya menyelesaikan masalah sosial-lingkungan, bonusnya adalah nilai ekonomi.”
Bagian 3: Karpet Merah untuk TPSA Cilowong dan Strategi Aglomerasi
Ade: Di Banten sendiri, daerah mana saja yang sudah melirik program ini dan mengajukan usulan ke pusat?
Ruli:
“Hampir seluruh wilayah penopang utama Banten mengajukan usulan. Ada Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga Kota Cilegon. Semuanya berminat.”
Ade: Tetapi kan ada syarat teknik dan administratif yang sangat ketat dari pusat. Bisa digambarkan apa saja syaratnya?
Ruli:
“Nah, ini dia tantangannya. Syarat mutlaknya ada dua:
- Pasokan Sampah: Minimum harus 1.000 ton per hari agar mesin PLTSA bisa beroperasi optimal.
- Ketersediaan Lahan: Minimal 5 hektar untuk fasilitas utama pengolahan, ditambah 2 hektar khusus untuk penempatan abu sisa pembakaran (fly ash dan bottom ash). Lahan ini harus berstatus clear and clean tanpa sengketa.”
Ade: Dari sekian banyak daerah di Banten yang mengusulkan, mana yang posisinya paling kuat saat ini?
Ruli:
“Dari hasil verifikasi lapangan oleh tim pusat dan pemprov, TPA Cilowong (Kota Serang) saat ini diposisikan paling siap. Cilowong sudah memenuhi seluruh syarat administratif dan teknis. Kami sudah mengantongi surat dukungan resmi dari pemerintah daerah, Gubernur, DPRD Provinsi, serta kabupaten/kota terkait.”
Ade: Tunggu, Pak Ruli. Setahu saya produksi sampah Kota Serang itu hanya di kisaran 500 ton per hari. Padahal syarat minimumnya kan 1.000 ton per hari. Bagaimana menyiasati kekurangan itu?
Ruli:
“Pertanyaan jeli, Kang Ade. Betul, Kota Serang mandiri tidak akan cukup karena hanya sekitar 500 ton. Tapi sebaliknya, Kabupaten Serang itu surplus, mereka menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari. Solusinya adalah aglomerasi atau agregasi antar-daerah. Jadi, untuk memenuhi kuota minimal di Cilowong, kita gabungkan pasokan sampah dari Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Cilegon. Kebijakan regional ini yang kita dorong.”
Ade: Bagaimana dengan wilayah Tangerang Raya? Tangsel misalnya, bukankah TPA Cipeucang mereka dikabarkan over-capacity?
Ruli:
“Tangerang Raya punya dinamika tersendiri. Betul, beberapa lokasi sempat mengalami tantangan sosial berupa penolakan masyarakat dan kondisi TPA yang over-capacity seperti di Cipeucang. Namun, belakangan dinamika sosial dan teknis di sana perlahan membaik, pembenahan terus dilakukan sehingga pengiriman dan tata kelola sampahnya mulai berjalan kondusif lagi.”
Bagian 4: Minat Investor dan Kejar Tayang Target 2028
Ade: Seberapa besar sebenarnya ketertarikan pengusaha atau vendor swasta terhadap proyek PLTSA di Indonesia ini?
Ruli:
“Luar biasa tinggi, di luar prediksi awal kita. Awalnya di Batch 1 kami mencatat ada sekitar 24 perusahaan. Namun berdasarkan komunikasi informal terakhir, saat ini sudah ada sekitar 85 perusahaan dan konsorsium yang menyatakan siap dan berminat untuk membangun fasilitas ini di berbagai titik di Indonesia.”
Ade: Kapan masyarakat Banten bisa melihat proyek ini benar-benar beroperasi? Bagaimana linimasa (timeline) yang disusun pemerintah?
Ruli:
“Proses lelang nasional ini ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni ini. Bahkan untuk Batch 1, seperti proyek di Bekasi dan Bali, proses lelangnya sudah selesai, sudah ada pemenang, dan sekarang sedang tahap konstruksi fisik—memang belum memproduksi listrik karena bangun pabriknya kan butuh waktu.
Secara umum, rencana konstruksi memakan waktu sekitar 2 tahun. Harapan kita bersama, setelah lelang selesai, beberapa proyek PLTSA di gelombang berikutnya, termasuk harapannya di Banten, sudah bisa mulai beroperasi bertahap pada pertengahan 2028 hingga target final di Oktober 2028.”
Ade: Baik, terima kasih banyak Pak Ruli atas penjelasan yang sangat komprehensif ini. Semoga proyek hijau ini lancar dan Banten bisa segera bebas dari darurat sampah.
Ruli:
“Sama-sama, Kang Ade. Terima kasih juga sudah ikut mengawal isu lingkungan ini lewat media.”
(*)







More Stories
Hari Keenam Pencarian, Gubernur Banten Andra Soni Minta Operasi SAR Dipertimbangkan untuk Diperpanjang
KAJIAN DAN ANALISIS APBD KOTA SERANG 2026: ANTARA OPTIMISME TARGET PAD DAN REALITAS FISKAL DAERAH
Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ