Dinamika Banten

Sajian Berita Terkini & Terpercaya

Topeng “Peningkatan Mutu” di MTsN 1 Kota Serang: Biaya Rp3,5 Juta Dibebankan, Pihak Sekolah Lempar Batu Sembunyi Tangan

Berita Investigasi

SERANG | DINAMIKA BANTEN.ID — Harapan orang tua murid untuk mendapatkan pendidikan gratis berkualitas di sekolah negeri kembali terbentur tembok tebal kapitalisasi pendidikan. MTs Negeri 1 Kota Serang diduga membiarkan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “biaya peningkatan mutu pendidikan” sebesar Rp3,5 juta per siswa baru kelas 7.

​Pola lama kembali terulang: program dirancang sekolah, dibungkus atas nama musyawarah, lalu ditagihkan lewat Komite Madrasah. Ironisnya, saat ditagih transparansi, pihak manajemen madrasah memilih bersembunyi di balik ketiak komite.

Saling Lempar Tanggung Jawab

​Kepala MTsN 1 Kota Serang, Umi Kulsum, secara singkat menampik adanya praktik pungli di instansinya. “Silakan ke komite. Di madrasah kami tidak ada pungutan, Mas,” ujarnya singkat.

​Namun, pernyataan sang Kepala Madrasah berbanding terbalik dengan keterangan bawahannya. Kepada Dinamikabanten.id Wakasek Humas MTsN 1 Kota Serang, Ahpudin, secara gamblang mengakui bahwa program kegiatan yang memakan biaya tersebut sejatinya berasal dari rancangan tahunan sekolah. Sekolah menyusun program dari A sampai Z beserta rincian anggarannya, lalu menyodorkannya ke Komite Madrasah untuk disosialisasikan kepada orang tua murid.

​”Kalau sudah program kan kita sampaikan ke komite… teknis pembayaran dan lain-lainnya yang ngatur komite,” aku Ahpudin. Ia juga tidak menampik adanya segelintir orang tua wali murid yang merasa keberatan atas nominal tersebut.

Ketua Komite Berdalih Regulasi dan “Pesan Spiritual”

​Ketua Komite MTsN 1 Kota Serang, H. Hariri, membenarkan besaran nominal Rp3,5 juta per siswa kelas 7 tersebut. Saat didesak mengenai sifat sumbangan yang berubah menjadi “tarif pasti” bernominal sama, Hariri berdalih hal itu merupakan hasil keputusan bersama dan sudah sesuai Juknis (Petunjuk Teknis).

​”Bukan lagi sukarela kalau ditentukan, Pak?” tanya wartawan.

“Kesepakatan. Ada juknisnya. Tidak ada yang kami langgar,” dalih Hariri.

​Hariri mengutip berbagai aturan mulai dari UU Sisdiknas, PMA Nomor 16 Tahun 2020, hingga SK Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 untuk membenarkan penarikan dana masyarakat dengan alasan dana BOS dan APBN belum mencukupi.

​Anehnya, ketika ditanya terkait keluhan orang tua yang merasa tidak diberikan ruang diskusi substantif saat rapat, Hariri berkali-kali menekankan adanya jalur penanganan “afirmasi” atau pembebasan biaya bagi orang tua tidak mampu. Namun, tanggapan yang dilontarkannya justru terkesan menghakimi kondisi ekonomi wali murid.

​”Kami mencoba memberi semangat. Rezeki itu urusan Allah, jangan mempropaganda diri sebagai orang yang tidak mampu… Hari ini Bapak bisa tidak mampu, mungkin besok tidak,” seloroh Hariri.

Ruang Diskusi Formalitas?

​Di lapangan, rapat penentuan “uang mutu” ini juga menyisakan tanda tanya. Rapat diadakan di luar lingkungan sekolah dengan dalih fasilitas lapangan madrasah yang tidak memadai akibat faktor cuaca. Selain itu, muncul tuduhan dari sejumlah pihak bahwa mekanisme rapat bersifat sepihak: pengurus hanya memaparkan angka, lalu menetapkannya tanpa ada ruang tawar-menawar yang riil bagi wali murid.

​Praktik penetapan nominal secara merata dalam galangan dana komite berpotensi menabrak aturan penarikan sumbangan pendidikan yang seharusnya bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besaran maupun jangka waktunya. Pihak otoritas pendidikan dan aparat penegak hukum kini didesak untuk turun tangan memeriksa dugaan pungli berkedok peningkatan mutu di MTsN 1 Kota Serang tersebut.

(Ade Gunawan)