SERANG | DINAMIKABANTEN.ID — Praktek penarikan dana berdalih “biaya peningkatan mutu pendidikan” di MTs Negeri 1 Kota Serang menuai kecaman tajam. Sekolah negeri yang seharusnya menjamin pendidikan gratis lewat kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun, justru membebankan pungutan fantastis hingga Rp3,5 juta per siswa baru kelas 7. Nominal wajib ini belum termasuk beban biaya bervariasi yang turut dijeratkan kepada siswa kelas 8 dan 9.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan pengamat pendidikan yang mempertanyakan transparansi tata kelola anggaran di lingkungan madrasah tersebut.
Pengamat Pendidikan, Hamka Wijaya, menyuarakan keraguannya atas efektivitas penggunaan dana BOS di MTsN 1 Kota Serang. Ia menilai penarikan dana publik bernominal besar di sekolah negeri mengindikasikan adanya celah masalah serius.
”Kalau ke orang tua siswa sudah memungut begitu besarnya, lalu dana BOS digunakan untuk apa saja?” cetus Hamka kepada Dinamika Banten.
Ia menambahkan, meski secara administrasi pelaporan BOS kerap terlihat rapi dan terstruktur, potensi penyimpangan di lapangan tetap harus diwaspadai. “Jika Aparat Penegak Hukum (APH) jeli, ini adalah permasalahan serius. Harus bergerak cepat melakukan penindakan, baik memanggil pihak-pihak terkait maupun mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik culas seperti ini,” tegasnya.
Pola Lempar Batu Sembunyi Tangan
Di balik penetapan beban Rp3,5 juta tersebut, terkuak indikasi pola klasik: sekolah merancang anggaran, lalu melempar eksekusi penagihan ke Komite Madrasah guna menghindari tuduhan pungutan liar (pungli).
Kepala MTsN 1 Kota Serang, Umi Kulsum, secara singkat membantah keterlibatan pihak sekolah. “Silakan ke komite. Di madrasah kami tidak ada pungutan, Mas,” elaknya.
Namun, bantahan tersebut dipatahkan oleh keterangan bawahannya sendiri. Wakasek Humas MTsN 1 Kota Serang, Ahpudin, mengakui bahwa seluruh program berbiaya tinggi tersebut sejatinya disusun dari rancangan tahunan pihak madrasah.
”Kalau sudah program kan kita sampaikan ke komite… teknis pembayaran dan lain-lainnya yang ngatur komite,” ungkap Ahpudin, yang juga membenarkan adanya keluhan dari sejumlah wali murid.
Dalih Regulasi dan Dogma “Rezeki”
Menanggapi penetapan angka seragam yang terkesan mengikat, Ketua Komite MTsN 1 Kota Serang, H. Hariri, berdalih bahwa langkah tersebut telah mengantongi kesepakatan rapat dan sesuai petunjuk teknis (Juknis), menyitir UU Sisdiknas, PMA No. 16/2020, hingga SK Dirjen Pendis No. 3601/2024.
”Kesepakatan. Ada juknisnya. Tidak ada yang kami langgar,” klaim Hariri saat dikonfirmasi terkait berubahnya sifat “sumbangan” menjadi keseragaman tarif.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi soal minimnya ruang tawar-menawar bagi wali murid dalam rapat yang digelar di luar lingkungan madrasah tersebut, Hariri justru melontarkan pernyataan yang terkesan menghakimi ekonomi wali murid.
”Kami mencoba memberi semangat. Rezeki itu urusan Allah, jangan mempropaganda diri sebagai orang yang tidak mampu… Hari ini Bapak bisa tidak mampu, mungkin besok tidak,” selorohnya.
Praktik penetapan nominal pasti secara merata berpotensi kuat melanggar regulasi penggalangan dana komite sekolah yang mewajibkan sifat sukarela, tidak mengikat, dan bebas dari penetapan batas waktu maupun jumlah. Kini, desakan publik menguat agar Kementerian Agama serta Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas dugaan pungli berkedok peningkatan mutu di MTsN 1 Kota Serang.






More Stories
33 Peserta Terbaik OMI Kota Serang Resmi Melaju ke Tingkat Provinsi Banten
Prestasi Gemilang, Dua Siswi MTsN 1 Serang Lolos ke Tingkat Provinsi dalam Ajang OMI 2026
Topeng “Peningkatan Mutu” di MTsN 1 Kota Serang: Biaya Rp3,5 Juta Dibebankan, Pihak Sekolah Lempar Batu Sembunyi Tangan