Oleh : Muhammad Hamka Wijaya
SERANG — Pernyataan Pemerintah Kota Serang mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp553,24 miliar dan disebut melampaui proyeksi RPJMD perlu dibaca secara lebih hati-hati dan ditempatkan dalam konteks keseluruhan APBD.
Secara angka, memang benar target PAD dalam APBD 2026 sebesar Rp553,24 miliar lebih tinggi sekitar Rp140,31 miliar dibandingkan proyeksi PAD 2026 dalam RPJMD sebesar Rp412,92 miliar. Pemerintah Kota Serang menjelaskan perbedaan tersebut antara lain disebabkan oleh perkembangan ekonomi dan investasi yang dinilai lebih baik ketika APBD 2026 disusun dibandingkan baseline yang digunakan dalam penyusunan RPJMD.
Namun, secara fiskal, terdapat perbedaan mendasar antara target pendapatan dan realisasi pendapatan.
Berdasarkan data Portal SIKD Kementerian Keuangan yang dikutip Pemerintah Kota Serang, sampai 31 Agustus 2026 PAD baru terealisasi Rp243,85 miliar atau sekitar 44,08 persen dari target Rp553,24 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp309,39 miliar yang harus direalisasikan sampai akhir tahun anggaran.
Angka tersebut menunjukkan bahwa narasi “PAD mencapai Rp553,24 miliar” harus dipahami sebagai target APBD, bukan sebagai capaian realisasi.
Justru dari perspektif pengelolaan keuangan daerah, angka realisasi 44,08 persen per akhir Agustus menimbulkan pertanyaan penting mengenai seberapa realistis target tersebut dapat dicapai.
Delapan bulan pertama menghasilkan rata-rata sekitar Rp30,48 miliar per bulan. Untuk memenuhi sisa target Rp309,39 miliar dalam empat bulan terakhir, rata-rata penerimaan yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp77,35 miliar per bulan. Artinya, laju penerimaan pada empat bulan terakhir harus sekitar 2,5 kali rata-rata penerimaan Januari-Agustus.
Kondisi tersebut bukan berarti target pasti tidak tercapai. Penerimaan pajak dan retribusi daerah memang dapat bersifat tidak linear dan dapat meningkat pada periode tertentu. Namun, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan berbasis data mengenai sumber konkret tambahan penerimaan tersebut.
Pertanyaan utamanya bukan lagi apakah Pemkot Serang optimistis mencapai target, melainkan dari mana Rp309,39 miliar tambahan PAD tersebut akan diperoleh.
Pemerintah perlu membuka rincian target berdasarkan jenis penerimaan, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Rincian tersebut idealnya disandingkan dengan realisasi 2024, realisasi 2025, realisasi Januari-Agustus 2026, dan proyeksi September-Desember 2026.
Dengan cara tersebut, publik dapat menilai apakah kenaikan target PAD Rp140,31 miliar di atas proyeksi RPJMD merupakan konsekuensi dari tren penerimaan yang memang kuat atau terutama merupakan peningkatan asumsi dalam penyusunan APBD.
Kenaikan target bukan dengan sendirinya merupakan peningkatan kapasitas fiskal.
Kapasitas fiskal baru dapat dikatakan menguat apabila peningkatan target tersebut diikuti peningkatan realisasi yang konsisten dan berkelanjutan.
APBD Perubahan Memerlukan Pengawasan Lebih Ketat
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat struktur APBD Perubahan 2026.
Pemerintah Kota Serang menyampaikan bahwa dalam Perubahan APBD, pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp1,672 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,735 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sekitar Rp62,52 miliar yang ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Secara administratif, penggunaan SiLPA untuk menutup defisit bukanlah persoalan sepanjang sesuai ketentuan dan tersedia secara sah.
Tetapi dari perspektif analisis fiskal, publik perlu membedakan antara pendapatan tahun berjalan dengan pembiayaan dari sisa anggaran tahun sebelumnya.
SiLPA bukanlah pendapatan baru yang dihasilkan oleh perekonomian Kota Serang pada 2026.
Karena itu, penggunaan SiLPA harus dianalisis lebih jauh: dari mana SiLPA tersebut berasal, apakah berasal dari efisiensi anggaran, kegiatan yang tidak terlaksana, kelebihan pendapatan tahun sebelumnya, atau faktor lainnya.
Hal ini penting karena kualitas APBD tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga dari kualitas perencanaan dan kemampuan pemerintah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Infrastruktur Rp608 Miliar Harus Dilihat Sampai Tingkat Output
Pemerintah Kota Serang menyebut infrastruktur menjadi salah satu fokus utama dalam Perubahan APBD 2026, dengan alokasi sekitar Rp608 miliar. Selain itu, pendidikan disebut memperoleh sekitar Rp567 miliar, penanganan kemiskinan ekstrem sekitar Rp162 miliar, dan penanganan stunting sekitar Rp86 miliar.
Angka-angka tersebut secara nominal memang besar.
Tetapi dalam perspektif value for money, besarnya anggaran bukan indikator keberhasilan.
Untuk infrastruktur, misalnya, yang perlu diketahui masyarakat bukan hanya bahwa tersedia Rp608 miliar, tetapi berapa kilometer jalan yang dibangun atau diperbaiki, berapa meter drainase yang dibangun, berapa jembatan yang ditangani, berapa sekolah atau fasilitas publik yang direhabilitasi, berapa progres fisiknya, dan berapa biaya satuan setiap pekerjaan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan berubah dari:
“berapa besar anggarannya?”
menjadi:
“berapa output yang dihasilkan dari setiap rupiah anggaran?”
Hal yang sama berlaku terhadap anggaran pendidikan, kemiskinan ekstrem, dan stunting.
Anggaran pendidikan Rp567 miliar tidak otomatis berarti seluruhnya menjadi belanja yang langsung meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Di dalamnya harus dibedakan antara belanja pegawai, tunjangan, barang dan jasa, rehabilitasi, pembangunan sarana, bantuan pendidikan, serta program lainnya.
Begitu pula anggaran penanganan kemiskinan ekstrem Rp162 miliar dan stunting Rp86 miliar perlu ditelusuri sampai kepada penerima manfaat dan indikator hasil.
Pertanyaan akhirnya sederhana:
Apakah jumlah masyarakat miskin ekstrem benar-benar turun setelah anggaran tersebut dibelanjakan?
Apakah prevalensi stunting turun sesuai target?
Jika jawabannya belum dapat ditunjukkan dengan indikator yang terukur, maka serapan anggaran belum dapat dianggap sebagai keberhasilan kebijakan.
Yang Perlu Dijelaskan Pemkot
Ada setidaknya lima hal yang menurut kami perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Pertama, rincian target PAD Rp553,24 miliar berdasarkan masing-masing jenis pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan sumber PAD lainnya.
Kedua, dasar perhitungan kenaikan target PAD sebesar Rp140,31 miliar di atas proyeksi RPJMD. Pemerintah perlu menjelaskan berapa kontribusi yang berasal dari pertumbuhan ekonomi, investasi baru, optimalisasi objek pajak, penagihan piutang, digitalisasi, maupun kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi.
Ketiga, strategi konkret untuk memperoleh tambahan Rp309,39 miliar PAD dalam empat bulan terakhir setelah realisasi sampai Agustus baru mencapai Rp243,85 miliar.
Keempat, rincian penggunaan SiLPA untuk menutup defisit Rp62,52 miliar, termasuk asal-usul dan status dana tersebut.
Kelima, rincian belanja prioritas sampai tingkat program, kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai kontrak, progres fisik dan keuangan, serta indikator hasil.
Jangan Sampai APBD Hanya Besar di Atas Kertas
Pemerintah Kota Serang tentu memiliki hak untuk menetapkan target pendapatan yang optimistis sepanjang didukung kajian yang memadai.
Bahkan peningkatan PAD merupakan hal yang positif jika benar-benar mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan kemampuan daerah menggali sumber pendapatan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Namun, target yang tinggi juga membawa konsekuensi akuntabilitas yang lebih tinggi.
Jika target PAD ditetapkan Rp553,24 miliar, maka masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungannya.
Jika belanja dinaikkan menjadi Rp1,735 triliun, masyarakat berhak mengetahui apa hasil konkret yang akan diperoleh.
Jika Rp608 miliar disebut sebagai anggaran infrastruktur, masyarakat berhak mengetahui berapa jalan, drainase, jembatan, dan fasilitas publik yang benar-benar akan selesai.
Dan jika pemerintah menyatakan APBD diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka indikator kesejahteraan tersebut juga harus dapat diukur.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan APBD Kota Serang 2026 seharusnya tidak berhenti pada tiga angka: Rp553,24 miliar PAD, Rp1,672 triliun pendapatan, dan Rp1,735 triliun belanja.
Ukuran sesungguhnya adalah:
berapa pendapatan yang benar-benar masuk, berapa anggaran yang benar-benar dibelanjakan secara efisien, apa yang dibangun, siapa yang menerima manfaat, dan apakah indikator kesejahteraan masyarakat benar-benar membaik.
Pada akhirnya, persoalan APBD Kota Serang 2026 bukan semata-mata soal apakah target PAD melampaui RPJMD.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah optimisme fiskal tersebut dapat dikonversi menjadi kinerja fiskal yang nyata dan manfaat yang terukur bagi masyarakat Kota Serang.
Target adalah janji anggaran. Realisasi adalah fakta. Dan manfaat masyarakat adalah ukuran akhirnya.
Penulis adalah Aktivitas Lingkungan sekaligus Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah







More Stories
Kembali Pimpin Organisasi, Dede Enoh Sujana Terpilih dalam Muskot Ke-V Perbakin Kota Serang
MTsN 1 Ciruas Ukir Prestasi Gemilang: Dari Juara LKBB Nasional Hingga Tembus Sekolah Bergengsi
Optimalkan PBB dan Kebersihan Lingkungan, Kecamatan Serang Perkuat Sinergi dan Harmonisasi Kewilayahan