SERANG, DINAMIKA BANTEN.ID – Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG) resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator A-MBG, Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee. Langkah hukum ini diambil setelah kajian mendalam menemukan adanya mekanisme penunjukan pejabat pengelola anggaran yang dinilai cacat prosedur, berpotensi merugikan keuangan negara, dan diduga kuat telah berlangsung secara berulang selama bertahun-tahun.
”Langkah ini diambil setelah berbagai upaya peringatan dan tembusan surat kepada pihak berwenang maupun pengawas internal mendapatkan respons yang lambat, bahkan tidak ada tindak lanjut yang berarti. Padahal, pelanggaran yang terjadi bersifat mendasar dan menyentuh akar ketentuan hukum pengelolaan keuangan daerah,” ujar Adung Lee.
Studi Kasus 2024: Rangkap Jabatan Tanpa Dasar Hukum Sah
Dalam dokumen laporan yang diserahkan, A-MBG menyoroti praktik pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Nomor 800.1.3.1/SK.030-DPUPR/2024, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Sekretaris Dinas dan para Kepala Bidang untuk merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Namun, kejanggalan hukum muncul saat disandingkan dengan SK Gubernur Banten Nomor 900/Kep.1-Huk/2024 tentang Penetapan PA dan KPA. Dalam SK Gubernur tersebut, hanya Kepala Dinas yang ditetapkan sebagai PA, sedangkan para Sekretaris maupun Kepala Bidang tidak diangkat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Artinya, status mereka adalah PPK Non-KPA yang secara hukum tidak memiliki landasan kewenangan sah dari Kepala Daerah untuk mengikat keuangan daerah.
3 Pelanggaran Regulasi Utamanya:
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Pasal 10 & 38): Pengangkatan PPK adalah wewenang mutlak PA/KPA. Karena jabatan KPA tidak ada pada dinas tersebut di tahun 2024, maka penunjukan PPK oleh Kepala Dinas dinilai batal demi hukum.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 (Pasal 108, 109, & 115): Jika KPA tidak ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka seluruh wewenang pengelolaan keuangan melekat utuh pada PA. Pejabat lain tidak berhak menandatangani perjanjian/kontrak bernilai besar.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 (Pasal 110 s.d 114): Mewajibkan pemisahan fungsi tegas antara PPTK dan PPK demi menjaga prinsip pengawasan melekat (internal control). Praktik rangkap jabatan di DPUPR Banten justru menghapus sistem kendali ini.
Kesimpulan Hukum: Seluruh dokumen perjanjian dan kontrak yang ditandatangani oleh PPK Non-KPA pada TA 2024 dinyatakan tidak sah secara hukum karena lahir dari perbuatan tanpa hak.
Komparasi Data 2024 vs 2025: Unsur Kesengajaan Terbukti
Untuk memperkuat laporan ke Kejati, A-MBG menyandingkan data TA 2024 dengan TA 2025. Hasilnya memperlihatkan perbedaan mencolok pada dua nama pejabat yang sama, yaitu Kepala Bidang Bina Marga (Heru Iswanto) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air:
| Aspek Pembanding | Tahun Anggaran 2024 | Tahun Anggaran 2025 |
|---|---|---|
| Penunjukan PPK | Oleh Kepala Dinas PUPR | Oleh Kepala Dinas PUPR |
| SK Gubernur (Status KPA) | TIDAK ADA | ADA (Sah secara Hukum) |
| Status Hukum Kontrak | ❌ CACAT & TIDAK SAH | SUDAH BENAR & SESUAI ATURAN |
”Fakta pembandingan ini menjawab segalanya. Pada tahun 2025 baru terlihat tata cara yang benar, di mana penunjukan PPK didasari oleh status KPA yang sah dari Gubernur. Artinya, pada tahun 2024 jelas terjadi kesalahan prosedur yang mendasar,” tegas Adung Lee.
Dugaan Pola Berulang Sejak 2022 dan Potensi Meluas
Melihat pola yang terjadi, A-MBG menduga kuat bahwa praktik cacat hukum ini juga diterapkan pada TA 2022 dan 2023. Guna mengusut tuntas, Adung Lee meminta Kejati Banten menjadikan studi kasus tahun 2024 sebagai pintu masuk investigasi menyeluruh.
Lebih lanjut, pihaknya mengkhawatirkan pola pelanggaran pengadaan barang dan jasa ini tidak hanya terjadi di DPUPR, melainkan turut meluas ke dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, hingga ke tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Momentum Kebangkitan Rakyat Banten
Di akhir keterangannya, Adung Lee menegaskan bahwa apabila Kejati Banten tidak merespons atau lambat dalam menindaklanjuti laporan ini, pihaknya siap membawa perkara ini ke instansi penegak hukum yang lebih tinggi dan lembaga pengawas pusat.
”Kasus ini harus menjadi perhatian besar, bukan hanya untuk meluruskan masa lalu, tapi agar ke depannya tidak ada lagi penyimpangan. Dalam momentum ini, kami menyerukan: Rakyat Banten harus bangkit dari ketidakadilan, bangkit dari ketidakbenaran, dan bangkit dari ketidakterbukaan. Segala sesuatu yang mengelabui aturan dan merugikan rakyat harus kami ungkap dan luruskan sampai tuntas,” pungkasnya.
Ade Gunawan







More Stories
Perkuat Kesiapsiagaan, BPBD Banten Edukasi Puluhan Mahasiswa UIN SMH Lewat Simulasi Gempa dan Tsunami
Jabat Tangan di Halaman Gedung Negara: Babak Baru Perlindungan Pekerja Banten
Sinergi Membangun Daerah: Pemprov Banten Sambut Hangat Audiensi BEM Banten Bersatu di KP3B