SERANG | DINAMIKABANTEN.ID — Kantor Kemenag bersama Pemkab Serang dalam waktu dengan akan melakukan pertemuan penting guna membahas status lahan MTs Negeri 5 yang berlokasi di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
“Dalam audiensi yang telah kita lakukan, alhamdulillah Ibu Bupati sangat mendukung dan siap mengkomunikasikan soal status lahan MTs Negeri 5 bersama pihak perusahaan” kata Ues, Senin 13 April 2026.

Kepala Kemenag Kabupaten Serang, H. Uesul Qurni
Pihaknya menyebut semua dinamika terkini terkait kondisi MTs Negeri 5 Kabupaten Serang telah disampaikan ke Kemenag RI. “Hal ini juga sudah kita laporkan ke pusat. Semoga saja ada follow up secepatnya,” harapnya.
Lahan MTsN 5 Tengah Bersengketa?
Pada bagian lain, Dinamikabanten.Id mendapat kabar mengejutkan. Pasalnya lahan yang saat ini digunakan MTs Negeri 5 Kabupaten Serang dikabarkan sempat menjadi objek sengketa antara PT. Pelindo dan PT. Adiguna ?.
“Saat audiensi kemarin terungkap Pemkab Serang sedang memastikan bahwa di titik lokasi tersebut sempat terjadi sengketa lahan antara Pelindo dan Adiguna,” kata M. Hanrusman Rinaldi, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Serang, Senin 13 April 2026.

M. Hanrusman Rinaldi, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Serang
Sebab, kata Hanrusman, dari pernyataan Asda I Pemkab Serang saat pertemuan tersebut disampaikan bahwa perselisihan sengketa lahan itu dimenangkan oleh Adiguna. “Sehingga Pemkab perlu memastikan apakah lahan MTsN 5 itu termasuk yang disengketakan atau tidak,” ujarnya.
“Intinya permasalahan MTsN 5 ini merupakan masalah yang sudah berlangsung cukup lama. Bahkan di Pemerintahan sebelumya pasti sudah tahu. Untuk itu kami berharap dalam prosesnya ada hasil konkret untuk kepastian status lahan madrasah ini,” tukasnya.
Semoga Membuahkan Hasil Yang Terbaik
Sementara itu, Kepala MTs Negeri 5 Kabupaten Serang, Habibi menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang tengah memperjuangkan nasib status lahan madrasah yang dipimpinnya.
“Apapun hasil akhirnya, semoga Membuahkan yang terbaik untuk kemajuan dan perkembangan madrasah di masa yang akan datang,” kata Habibi kepada Dinamikabanten.id, Rabu 15 April 2026.

Kepala MTs Negeri 5 Kabupaten Serang, Habibi
Sebagai unsur pelaksana tugas di madrasah, Habibi mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan upaya-upaya diluar kewenangannya. “Itu urusannya langsung antar pimpinan. Jadi saya tidak bisa berbuat banyak. Pun demikian, tanggung jawab saya ialah memastikan bahwa aktivitas pembelajaran disini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Habibi lagi.
Perlu diketahui, madrasah yang beralamat di Jl. Ki. H. Muhammad Idris No.2, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang memiliki lahan seluas 1 hektare. Namun dari pengakuan kepala madrasah bahwa yang telah digunakan hanya sekitar 70 persen. Sementara sisanya sudah dimanfaatkan oleh para penambang.
Kabar menggembirakannya, MTs Negeri 5 Kabupaten Serang ternyata menjadi salah satu sekolah favorit bagi masyarakat. Selain telah meluluskan ribuan alumni berprestasi dan sukses di berbagai bidang. MTs dengan jumlah siswa 540 ini juga tak pernah absen dengan raihan prestasi dari tahun ke tahun.
“Bicara prestasi, alhamdulillah sepertinya kami masih bisa bersaing dengan sekolah umum. Baik itu aspek akademik maupun non akademik. Sebab semua tingkatan pernah kita raih, dari tingkat kabupaten/kota, provinsi bahkan nasional,” ucap Habibi.
Madrasah yang awalnya milik Yayasan kemudian beralih menjadi Negeri ini telah berdiri sejak 26 tahun lalu dengan status lahan SHGB selama 30 tahun dari perusahaan PT. Pelindo.
Jika mengacu pada tenggat SHGB, maka hak guna pakai tersisa empat tahun lagi atau tepatnya pada tahun 2030. Jika tidak dilakukan upaya preventif oleh pihak berwenang, maka secara otomatis lahan akan diambil alih oleh PT. Pelindo.
Beberapa pilihan yang bisa dilakukan diantaranya perpanjangan SHGB, lahan dihibahkan perusahaan dan atau relokasi.
“Harapan terbaiknya kita menginginkan agar perusahaan legowo menghibahkan tanahnya untuk eksistensi lembaga pendidikan madrasah ini. Sebab tanpa status kepemilikan lahan, sampai kapanpun kita tidak bisa mendapat fasilitas bantuan infrastruktur apapun dari pemerintah pusat. Itu saklek karena bunyi aturan begitu. Sementara untuk pengembangan madrasah, bantuan bangunan dan lain sebagainya itu sangat kita butuhkan,” ungka Habibi penuh harap.
Ade Gunawan







More Stories
Tidak Ada Hal Magis, SSH di VirtualBox Tetap Bisa Meski Pakai NAT
Mahasiswa Universitas Pamulang Kampus Kota Serang Kembangkan Sistem Kendali AC Berbasis IoT Menggunakan Telegram di UMKM Keyboard Baru Com
Mahasiswa UNPAM Kota Serang Terapkan Sistem Absensi Modern Berbasis RFID Terintegrasi Website di TK Al-Firmansyah