SERANG | DINAMIKABANTEN.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang mencatat terdapat 5.320 titik lokasi tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang. Namun, dari ribuan aset umat tersebut, baru sekitar 50 persen yang saat ini memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Uesul Qurni melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelewengan Wakaf dan Zakat Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Rahmat. Menurutnya, Kemenag terus berupaya mempercepat digitalisasi dan validasi data untuk mengamankan aset-aset tanah wakaf tersebut dari risiko penyusutan atau sengketa.
”Berdasarkan data yang terhimpun di aplikasi Siwak (Sistem Informasi Wakaf), dari 5.000 sekian titik itu baru sekitar 50 persen yang sudah tersertifikat tanah wakaf. Sumber data lama kami mayoritas dari Akta Ikrar Wakaf (AIW) tahun 90-an atau 2000-an yang pencatatannya masih manual,” ujar Rahmat.
Saat ini, Kemenag telah menggunakan aplikasi Siwak versi terbaru yang terintegrasi secara real-time. Melalui sistem ini, masyarakat atau wakif yang ingin membuat AIW cukup datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa dokumen persyaratan, dan datanya akan langsung terekam sebagai aset tanah wakaf daerah.
Tantangan Validasi Data dan Kendala di Lapangan
Rahmat mengakui bahwa data tanah wakaf bersifat sangat dinamis dan jumlah titiknya terus berkembang setiap hari. Kendati demikian, Kemenag masih terus menginventarisasi ulang data di lapangan. Ada kemungkinan persentase sertifikasi sebenarnya lebih tinggi, namun belum dilaporkan kembali ke Kemenag.
”Kami terus melacak. Kemungkinan dari 50 persen yang belum tercatat sertifikatnya di kami, pihak Nadzir (pengelola wakaf) sebenarnya sudah membuat sertifikat tanah wakaf ke BPN, namun belum melaporkannya ke Kemenag,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengamanan aset secara hukum demi menghindari penyusutan luas tanah di kemudian hari akibat ketidaktahuan atau klaim sepihak. Di Kabupaten Serang, peruntukan tanah wakaf didominasi untuk tempat ibadah seperti masjid dan mushala, kegiatan sosial, majelis taklim, serta lembaga pendidikan seperti madrasah dan pondok pesantren.
Menariknya, Kabupaten Serang juga memiliki potensi tanah wakaf produktif yang besar, seperti area sawah dan perkebunan yang melekat pada kepemilikan masjid.
”Saya bahkan menemukan satu lokasi masjid yang memiliki tanah wakaf produktif hingga 25 titik berupa sawah. Ini sangat potensial untuk dikembangkan,” tambahnya.
Gandeng BPN, Targetkan Sertifikasi Ratusan Bidang Tahun Ini
Guna mengurai kerumitan administrasi yang kerap terjadi di masyarakat—seperti pergantian pengurus Nadzir yang tidak dibarengi dengan pembaruan dokumen—Kemenag Kabupaten Serang telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Serang.
Dari pemetaan dokumen AIW sejak tahun 2023 hingga saat ini, ditemukan sebanyak 468 berkas tanah wakaf yang siap diproses lebih lanjut ke tingkat sertifikat.
”Masalah wakaf di masyarakat itu kompleks dan rumit, terutama di pergantian Kenadziran dan kendala administrasi berkas yang masih dibawa oleh Nadzir. Oleh karena itu, tahun ini kami bersepakat dengan BPN untuk membagi target proses dari 468 berkas tersebut menjadi dua tahap. Target utama tahun ini adalah menyelesaikan 234 bidang tanah,” urai Rahmat.
Meski menetapkan target kuota 234 bidang bersama BPN untuk tahun ini, Rahmat menegaskan bahwa Kemenag dan BPN tetap membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi di luar kuota target tersebut.
”Jika target 234 bidang tahun ini tercapai, pelayanan di luar jumlah itu akan tetap kami layani secara maksimal. Pengamanan aset wakaf ini harus disegerakan demi kemaslahatan umat,” pungkasnya.
Editor: Ade Gunawan







More Stories
Air Kamar Pasien Sempat Dikeluhkan, Direktur RSUD Kota Serang Pastikan Sudah Normal dan Aman
Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Banten Perkuat Koordinasi dengan KPK
Respons Keluhan Warga, Gubernur Andra Soni Awasi Langsung Normalisasi Sungai Cibanten