SERANG, Dinamikabanten.id – Aroma tidak sedap berembus dari proses perpindahan atau mutasi siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Serang. Muncul dugaan adanya praktik jual beli draf soal ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan sebagai syarat seleksi masuk bagi siswa pindahan baru.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan bahwa sejumlah oknum diduga menawarkan “kunci jawaban” atau bocoran draf soal CAT kepada orang tua calon siswa dengan imbalan sejumlah uang. Hal ini memicu keresahan di kalangan wali murid yang mengharapkan proses seleksi berjalan transparan dan jujur.
Respons Pihak Sekolah
Mendengar isu yang berkembang, pihak SMAN 3 Kota Serang langsung memberikan klarifikasi tegas. Wakasek Kesiswaan SMAN 3 Kota Serang, Ali Iksan, menyatakan bahwa seluruh proses seleksi perpindahan siswa dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Meski demikian, Ali tidak menampik adanya pemberian materi pelengkap berupa kisi-kisi kepada para calon siswa.
”Kami memang memberikan kisi-kisi terkait soal tersebut. Ya, namanya kisi-kisi tinggal mereka pelajari dan itu kemungkinan ada soal yang mirip. Perihal adanya pungutan sebesar 200–300 ribu, menurut saya itu kemurahan, dan saya rasa pihak sekolah tidak memperjualbelikan soal tes CAT tersebut,” tegas Ali Iksan saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Dindikbud Banten Diminta Turun Tangan
Terkait mencuatnya isu ini, pengamat pendidikan lokal mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga integritas dan marwah dunia pendidikan di Kota Serang.
Sistem CAT yang sejatinya diterapkan untuk menjamin transparansi justru dinilai rawan disalahgunakan jika pengawasan internal melemah. Oleh karena itu, Dindikbud diminta segera membuka posko pengaduan agar orang tua siswa yang merasa dirugikan atau didekati oleh oknum tertentu dapat melapor dengan jaminan keamanan identitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dindikbud Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, proses mutasi siswa di SMAN 3 Kota Serang sendiri terpantau tetap berjalan di bawah pengawasan ketat tim panitia sekolah.
More Stories
33 Peserta Terbaik OMI Kota Serang Resmi Melaju ke Tingkat Provinsi Banten
Prestasi Gemilang, Dua Siswi MTsN 1 Serang Lolos ke Tingkat Provinsi dalam Ajang OMI 2026
BOS Rp1,1 Juta Masih Kurang? MTsN 1 Kota Serang Patok Rp3,5 Juta per Siswa, APH Didesak Turun Tangan