Dinamika Banten

Sajian Berita Terkini & Terpercaya

​Jawab Aspirasi Masyarakat, DPRD Kota Serang Kawal Ketat Penutupan 10 Tempat Hiburan Malam

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang memastikan bahwa tindakan tegas penutupan 10 tempat hiburan malam (THM) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak akan berhenti pada proses penyegelan semata. DPRD berkomitmen untuk mengawal ketat pengawasan di lapangan, sekaligus mendorong penguatan regulasi agar para pelanggar ke depan dapat dijatuhi sanksi yang lebih tegas.

​Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas langkah berani Wali Kota Serang beserta seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menghentikan operasional 10 THM tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan jawaban nyata atas tuntutan masyarakat yang selama ini mendesak adanya penertiban.

​“Kami dari DPRD Kota Serang mengapresiasi tindakan dan sikap tegas Wali Kota Serang. Ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam menjawab aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh yang menginginkan adanya penertiban,” ujar Muji Rohman, Senin (6/7/2026).

​Muji menilai, keresahan di tengah masyarakat belakangan ini kian meningkat. Hal tersebut dipicu oleh tindakan sejumlah pengelola THM yang secara terbuka mempromosikan agenda hiburan mereka melalui fitur siaran langsung (live) di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Aktivitas digital tersebut dinilai memicu opini publik bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi secara legal.

​“Kami melihat tempat-tempat hiburan itu melakukan live di media sosial dan mengumumkan agenda hiburannya. Hal itu menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah kegiatan tersebut legal,” katanya lagi.

​Sanksi Pencabutan Izin Menanti yang Nekat Beroperasi

​Lebih lanjut, Muji menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan berjalan optimal pasca-penutupan ini. Jika ditemukan adanya pengelola yang nekat kembali beroperasi setelah menerima surat penutupan resmi, maka DPRD mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah hukum berupa pencabutan izin usaha.

​“Kalau setelah ditutup mereka masih beroperasi, sesuai regulasi proses pencabutan izin usaha harus dilakukan. Jika izinnya dicabut, mereka tidak bisa lagi menjalankan usahanya. DPRD bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan,” tegas Muji.

​Ia menambahkan, di era digital seperti sekarang, pengawasan justru menjadi lebih mudah karena aktivitas para pelaku usaha dapat dipantau langsung melalui media sosial. Di samping itu, DPRD juga membuka diri untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat terkait dugaan operasional THM yang melanggar aturan.

​Penguatan Regulasi dan Perluasan Wewenang Satpol PP

​Selain memperkuat lini pengawasan di lapangan, DPRD Kota Serang kini tengah bersiap melakukan evaluasi mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

​Dalam pembahasan revisi Perda tersebut, DPRD berencana mengusulkan klausul sanksi yang jauh lebih tegas. Salah satunya adalah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara.

​“Kami ingin memperkuat regulasi agar Satpol PP memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam bertindak. Penyitaan yang dimaksud merupakan bagian dari pengamanan barang bukti, bukan mengambil hak milik seseorang,” jelas Muji.

​Melalui pengawasan yang konsisten dan payung hukum yang lebih kuat, Muji berharap langkah ini mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelanggar, sekaligus menjaga marwah, ketenteraman, dan ketertiban di wilayah Kota Serang.

​Sebagai informasi, Pemerintah Kota Serang sebelumnya telah resmi menghentikan operasional 10 tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan, meliputi:

  • ​Alexxus Cafe
  • ​Athena Cafe
  • ​Lony Cafe
  • ​Sahara Cafe
  • ​Savana Cafe
  • ​Alexxa Cafe
  • ​RMC Cafe
  • ​ALX Cafe
  • ​Resto Royal Cafe
  • ​Lumina 1 Cafe