SERANG | DINAMIKABANTEN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan komitmennya untuk memproduksi regulasi yang sejalan dengan norma keagamaan dan kearifan lokal. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dipastikan terus berlanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh klausul pasal.
Dalam proses tersebut, DPRD Kota Serang membuka peluang penuh untuk mencoret pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan norma agama maupun adat istiadat masyarakat Kota Serang yang religius.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kota Serang di Gedung DPRD, Rabu (29/7/2026).
Muji menjelaskan, tahap pembahasan di Pansus kelak berfokus pada sinkronisasi antara usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan masukan strategis dari jajaran DPRD. Hal ini ditujukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya harmonis secara perundang-undangan, melainkan juga responsif terhadap nilai kearifan lokal.
”Nanti pembahasan selanjutnya oleh Pansus. Ada sinkronisasi antara keinginan Pemkot Serang dan Pansus,” ujar Muji.
Ia menambahkan, keterlibatan Pansus sangat krusial dalam menyelaraskan setiap draf aturan dengan norma sosial keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Kota Serang. Jika terdapat usulan aturan yang dinilai menabrak nilai keagamaan, adat istiadat, maupun hierarki hukum yang lebih tinggi, DPRD tidak ragu untuk menggunakan kewenangannya dalam memasukkan klausul muatan lokal hingga menghapus pasal bermasalah.
”Kalau bertentangan dengan norma keagamaan dan adat istiadat di Kota Serang, kita masih ada kewenangan memberikan pasal muatan lokal. Misalkan diskotik di pasal 59 tidak cocok, ya kita drop (hapus),” tegas Muji.
Melalui langkah proaktif dan pengawasan ketat dari Pansus DPRD Kota Serang bersama pemerintah daerah, pembentukan Raperda PUK ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi kepariwisataan yang sehat, berkualitas, serta tetap menjunjung tinggi identitas Kota Serang sebagai daerah yang beradab dan berbudaya.
Adv







More Stories
Hari Keenam Pencarian, Gubernur Banten Andra Soni Minta Operasi SAR Dipertimbangkan untuk Diperpanjang
Lindungi Siswa dari Ancaman ISPA Vulkanik, Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang PJJ
Pemerintah Provinsi Banten Terapkan PJJ di Seluruh Satuan Pendidikan Selama 3 Hari