SERANG | DINAMIKABANTEN.ID — Penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Wilayah Hukum Polda Banten dinilai berjalan di tempat. Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/526/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 19 Desember 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penetapan tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Trio Alberto, S.H., M.H., menyayangkan lambatnya proses hukum yang ditangani oleh penyidik. Padahal, pihak korban telah menyertakan lebih dari dua alat bukti sejak pengaduan awal dilayangkan pada akhir tahun 2025.
”Awalnya kami membuat pengaduan sejak tahun 2025 di Polda Banten. Namun hingga kini belum juga ditetapkan tersangka, padahal alat bukti yang kami ajukan lebih dari cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Trio kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Lantaran dinilai tidak profesional dan terkesan diulur-ulur, Trio bersama tim kuasa hukum melayangkan surat pengaduan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten pada 25 Juli 2026. Selain itu, pihak pelapor mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik.
”Kami menduga penanganan perkara kami dikerjakan secara tidak profesional. Bahkan hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum belum pernah menerima SP2HP dari penyidik,” tegasnya.
Trio menilai perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana ini sebenarnya sudah sangat terang benderang. Terlebih, terlapor dikabarkan telah mengakui perbuatannya.
”Perkara ini sudah cukup terang, ibarat masakan ini sudah matang. Bahkan terlapornya sudah mengakui kesalahan atas pemalsuan tersebut. Lantas mengapa hingga saat ini tidak segera naik ke tingkat penyidikan dan belum ada penetapan tersangka?” ungkap Trio mengekspresikan kekecewaannya.
Selain mengadu ke Bidpropam, pihak pelapor juga telah melayangkan surat permohonan SP2HP dan pengaduan kinerja kepada Dirreskrimum Polda Banten, dengan tembusan yang ditujukan langsung kepada Kapolda Banten serta Irwasda Polda Banten.
Trio berharap jajaran Kepolisian Polda Banten dapat menegakkan aturan secara normatif, transparan, dan profesional demi memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi kliennya.
”Kami meminta kepada Kapolda Banten untuk turun tangan dan menuntaskan perkara ini,” pungkasnya.
Dugaan Modus Pencatutan Nama CV. Empat Pilar Utama
Kasus ini bermula ketika nama CV. Empat Pilar Utama diduga dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil unit alat berat di PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry.
Dugaan pemalsuan surat dan pencatutan ini baru diketahui oleh pihak CV. Empat Pilar Utama pada 20 Maret 2025 melalui pengiriman email dari perwakilan PT Indonesia Heavy Industry (Deani Chyntiani). Email tersebut melampirkan sejumlah dokumen transaksi, di antaranya:
- Faktur Pajak No: 040.003-25.89201822 (Tertanggal 13 Maret 2025)
- Commercial Invoice No: IND25031531 (Tertanggal 13 Maret 2025)
- Commercial Invoice No: IND25031530 (Tertanggal 13 Maret 2025)
- Faktur Pajak No: 040.003-25.89201893 (Tertanggal 27 Maret 2025)
Merasa tidak pernah melakukan pemesanan maupun transaksi pembayaran unit alat berat tersebut, pihak CV. Empat Pilar Utama yang dirugikan akhirnya mengambil langkah hukum melalui Kantor Hukum Trio Alberto, S.H., M.H. & Partners untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Banten.
Redaksi







More Stories
BOS Rp1,1 Juta Masih Kurang? MTsN 1 Kota Serang Patok Rp3,5 Juta per Siswa, APH Didesak Turun Tangan
FOR LIBRA Resmi Deklarasikan Diri di Serang, Siap Kawal dan Kaji Kebijakan Pemerintah dari Perspektif Hukum
Proyek Drainase Rp2,8 Miliar di Jl. Juhdi Kota Serang Disomasi: SDANTEN Temukan Indikasi Pelanggaran Teknis Terstruktur dan Potensi Korupsi